Platform Rujukan Agama Islam

Cari rujukan agama,
bukan sekadar jawaban.

Telusuri pembahasan agama dari sumber yang jelas dan dapat diverifikasi.

Coba cari:

Jelajahi Topik

Hasil Pencarian

Hukum talak saat marah

5 rujukan ditemukan

Fatwa Ibnu Taimiyah tentang Talak dalam Kondisi Emosi

Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa talak yang diucapkan oleh orang yang sangat marah sehingga tidak mengetahui apa yang dikatakannya tidak jatuh, karena syarat jatuhnya talak adalah adanya kehendak dan kesadaran yang sempurna dari pengucapnya.

Fiqih Majmu' al-Fatawa Relevansi 87%
Lihat Sumber

Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa talak yang diucapkan dalam kondisi emosi yang tidak terkendali tidak jatuh secara hukum. Beliau menganalogikan kondisi ini dengan orang yang tidur atau mabuk yang tidak menyadari ucapannya. Pandangan ini menjadi dasar bagi sebagian ulama kontemporer dalam menetapkan fatwa terkait masalah serupa.

Pandangan Imam Syafi'i: Syarat Sah Talak dan Kondisi Emosi

Mazhab Syafi'i mensyaratkan bahwa talak harus diucapkan oleh orang yang mukallaf, berakal, dan atas kehendak sendiri. Kemarahan yang sampai menghilangkan kemampuan berpikir jernih dapat dijadikan pertimbangan dalam menilai keabsahan talak tersebut.

Fiqih Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab Relevansi 79%
Lihat Sumber

Mazhab Syafi'i secara umum menghukumi bahwa talak jatuh meskipun diucapkan dalam keadaan marah, selama orang tersebut masih mukallaf. Namun para ulama Syafi'iyah kontemporer memberikan nuansa lebih lanjut bahwa kemarahan ekstrem yang menghilangkan pertimbangan akal dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang mempengaruhi keabsahan talak.

Talak dalam Keadaan Marah: Tinjauan Hadis dan Atsar

Terdapat beberapa hadis dan atsar sahabat yang dijadikan rujukan dalam pembahasan ini. Di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa Nabi bersabda: "Tidak ada talak dan tidak ada pembebasan budak dalam kondisi ighlaq (tertutup/terpaksa)."

Hadis Sunan Abu Daud Relevansi 71%
Lihat Sumber

Hadis tentang ighlaq (tertutupnya akal/kehendak) menjadi landasan penting dalam diskusi ini. Para ulama berbeda pendapat mengenai makna ighlaq: apakah itu merujuk kepada kondisi sangat marah, paksaan, atau kondisi lainnya. Pemahaman atas hadis ini turut mempengaruhi perbedaan pendapat ulama mengenai hukum talak saat marah.

Fatwa Lajnah Daimah: Panduan Praktis Hukum Talak Modern

Lembaga Fatwa Arab Saudi (Lajnah Daimah) mengeluarkan fatwa bahwa talak yang diucapkan dalam kemarahan memuncak yang menyebabkan seseorang kehilangan kendali penuh atas ucapan dan niatnya tidak dianggap jatuh secara syar'i.

Syariah Fatwa Lajnah Daimah Relevansi 63%
Lihat Sumber

Fatwa Lajnah Daimah memberikan pedoman praktis dengan mempertimbangkan kondisi psikologis seseorang saat mengucapkan talak. Lembaga ini menekankan pentingnya konsultasi dengan ulama sebelum mengambil keputusan dalam masalah talak, serta menyarankan agar pasangan suami istri terlebih dahulu melakukan mediasi melalui pihak keluarga.