Hukum Talak Saat Marah dalam Pembahasan Fiqih Muyassar
Pembahasan mengenai hukum jatuhnya talak ketika suami berada dalam kondisi marah serta penjelasan tingkatan marah menurut ulama.
Kutipan Relevan
وَالْغَضَبُ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ: أَحَدُهَا أَنْ يَزُولَ عَقْلُهُ فَلَا يَشْعُرَ بِمَا قَالَ، فَهَذَا لَا يَقَعُ طَلَاقُهُ بِلَا خِلَافٍ. الثَّانِي: أَنْ يَكُونَ فِي مَبَادِئِهِ بِحَيْثُ لَا يَمْنَعُهُ مِنْ تَصَوُّرِ مَا يَقُولُ وَقَصْدِهِ، فَهَذَا يَقَعُ طَلَاقُهُ. الثَّالِثُ: أَنْ يَسْتَحْكِمَ بِهِ الْغَضَبُ وَيَشْتَدَّ فَلَا يَزُولَ مَعَهُ عَقْلُهُ بِالْكُلِّيَّةِ وَلَكِنْ يَمْنَعُهُ مِنَ التَّثَبُّتِ وَالتَّرَوِّي.
Terjemahan:
"Kemarahan terbagi menjadi tiga tingkatan: Pertama, hilangnya akal sehingga ia tidak menyadari apa yang diucapkannya; maka dalam kondisi ini talaknya tidak jatuh tanpa ada perselisihan. Kedua, marah pada tingkat awal yang tidak menghalangi seseorang untuk memahami dan memaksudkan ucapannya, maka talaknya dianggap sah. Ketiga, kemarahan yang sangat memuncak namun akal tidak hilang sepenuhnya, tetapi menghalangi seseorang untuk bertindak hati-hati."
Simulasi kutipan prototipe berbasis pembahasan Fiqih Muyassar